di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020. APBD semula berjumlah Rp. 1.911.471.464.000,00 bertambah menjadi Rp. 2.140.403.845.000,00.
Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.810.667.069.000,00 menjadi Rp. 1.955.486.497.000,00, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah: Semula Rp. 1.911.471.464.000,00 menjadi Rp. 2.140.403.845.000,00, meliputi Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 100.804.395.000,00 menjadi Rp. 190.917.348.000,00, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 6.000.000.000,00 untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau mendesak, dengan kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan ini.