Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2020Tanggal Penetapan:7 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku07 Oktober 2020
Tanggal Penetapan07 Oktober 2020
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020. APBD semula berjumlah Rp. 1.911.471.464.000,00 bertambah menjadi Rp. 2.140.403.845.000,00.

Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.810.667.069.000,00 menjadi Rp. 1.955.486.497.000,00, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Semula Rp. 1.911.471.464.000,00 menjadi Rp. 2.140.403.845.000,00, meliputi Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).

Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 100.804.395.000,00 menjadi Rp. 190.917.348.000,00, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 6.000.000.000,00 untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau mendesak, dengan kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)