di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1971 tentang Penetapan Penerimaan Negara dari P.N Pertamina
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1971 · Keppres No. 33 Tahun 1971 · Keppres Nomor 33 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya penerimaan negara dari P.N. Pertamina, mengingat pentingnya hasil usaha pertambangan minyak dan gas bumi sebagai sumber penerimaan keuangan negara.
Ketentuan Substansial: P.N. Pertamina diwajibkan menyerahkan 60% dari penerimaan bersih usaha atas hasil operasi sendiri dan hasil Kontrak Production Sharing, serta seluruh hasil dari Perjanjian Karya kepada Kas Negara. Penyerahan ini juga mencakup pembayaran pajak perseroan, iuran, dan pungutan lainnya terkait operasi pertambangan. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.