di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003
Juga dikenal sebagai: UU 2/2006 · UU No. 2 Tahun 2006 · UU Nomor 2 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban konstitusional pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari siklus anggaran negara yang melibatkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2003, termasuk penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Selain itu, diatur pula realisasi anggaran belanja negara yang mencakup belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyeimbang. Undang-Undang ini juga mencakup pembiayaan defisit anggaran yang terjadi pada tahun 2003 dan penggunaan sisa anggaran lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.