di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Ata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 2/2020 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi daerah. Perubahan ini mempertimbangkan indeks harga, perkembangan ekonomi, tingkat inflasi, dan harga bahan pokok.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ketentuan Substansial: