Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:18 April 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan18 April 2008
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Kelas B Non Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Doris Sylvanus.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja RSUD Dr. Doris Sylvanus yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

RSUD berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. RSUD dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi RSUD meliputi:

  1. Pelayanan medis.
  2. Pelayanan penunjang medis dan non medis.
  3. Pelayanan dan asuhan keperawatan.
  4. Pelayanan rujukan.
  5. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
  7. Pengelolaan administrasi umum dan keuangan.

Susunan organisasi RSUD terdiri dari:

  1. Direktur.
  2. Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan.
  3. Wakil Direktur Penunjang Medik dan Non Medik.
  4. Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tentang Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern.

Pelaksanaan penataan organisasi RSUD termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)