di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Doris Sylvanus.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja RSUD Dr. Doris Sylvanus yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
RSUD berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. RSUD dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi RSUD meliputi:
Susunan organisasi RSUD terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tentang Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern.