di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1971 tentang Wewenang Pengelolaan Effek yang Tersimpan Sebelum dan Sesudah Perang Dunia Kedua
Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1971 · Keppres No. 57 Tahun 1971 · Keppres Nomor 57 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya simpanan efek-efek yang terjadi sejak sebelum Perang Dunia Kedua, baik milik Pemerintah Pusat maupun dana-dana yang pengurusannya tidak ada atau tidak jelas lagi. Efek-efek tersebut dianggap sebagai kekayaan negara, sehingga diperlukan ketentuan pengurusan dan penatausahaan yang tertib dan teratur.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengelola efek-efek yang disimpan sebelum dan sesudah Perang Dunia Kedua di bank-bank dalam dan luar negeri. Efek-efek tersebut harus dipusatkan dalam rekening simpanan di Bank Indonesia, yang bertanggung jawab atas penatausahaan simpanan tersebut. Semua biaya terkait pengelolaan efek dibebankan pada rekening simpanan tersebut. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan, sementara penggunaan efek akan ditentukan oleh Presiden.