Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 10/2017 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kinerja aparatur. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah agar pelayanan lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mengubah Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, yang mengatur susunan perangkat daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tipe dan tugas dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Beberapa dinas daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, terdapat perubahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

1. Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)