Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2004 Nomor 4 Seri A);

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2005 menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 327.658.234.735,96 dan belanja daerah sebesar Rp 280.959.227.991,72, menghasilkan surplus sebesar Rp 46.699.006.744,24. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 85.822.131.596,70 dan pengeluaran sebesar Rp 132.521.138.340,94, menghasilkan defisit sebesar Rp 46.699.006.744,24. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp 46.727.443.775,96, serta selisih lebih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp 82.793.694.564,98. Posisi keuangan daerah pada 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 1.268.146.277.830,00, jumlah utang sebesar Rp 13.978.911.950,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.254.167.365.880,00. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp 131.521.138.340,94.

(-)

(-)