Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2016 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 11/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2010Tanggal Penetapan:25 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku25 November 2010
Tanggal Penetapan25 November 2010
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. PPJ dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan penggunaan dengan kapasitas terbatas yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban dan pemakaian kWh jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (2%), serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Hasil penerimaan PPJ dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Wajib pajak non-PLN wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan. Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, pemungutan, penagihan, serta keberatan dan banding terkait PPJ.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.