di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2016 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 11/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. PPJ dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan penggunaan dengan kapasitas terbatas yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban dan pemakaian kWh jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (2%), serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Hasil penerimaan PPJ dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Wajib pajak non-PLN wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan. Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, pemungutan, penagihan, serta keberatan dan banding terkait PPJ.