Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004. Realisasi APBD tahun 2004 mencakup pendapatan sebesar Rp 515.451.720.637,16, belanja sebesar Rp 501.801.907.735,41, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 13.649.812.901,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 123.233.112.243,78 dan pengeluaran sebesar Rp 66.494.422.694,88, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 56.738.689.548,90. Sisa perhitungan murni tahun anggaran 2004 adalah Rp 70.388.502.450,65, dengan saldo kas dana cadangan sebesar Rp 32.152.348.000,00, sehingga saldo total kas tahun anggaran 2004 adalah Rp 102.540.850.450,65. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah dituangkan dalam Neraca Daerah dengan jumlah aktiva sebesar Rp. 1.067.970.127.093,37, jumlah utang sebesar Rp. 11.357.756,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.067.958.769.337,37. Laporan Aliran Kas menunjukkan saldo kas sebesar Rp. 102.540.850.450,65. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.