Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 9/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2005Tanggal Penetapan:21 Juni 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku22 Juni 2005
Tanggal Penetapan21 Juni 2005
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004. Realisasi APBD tahun 2004 mencakup pendapatan sebesar Rp 515.451.720.637,16, belanja sebesar Rp 501.801.907.735,41, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 13.649.812.901,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 123.233.112.243,78 dan pengeluaran sebesar Rp 66.494.422.694,88, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 56.738.689.548,90. Sisa perhitungan murni tahun anggaran 2004 adalah Rp 70.388.502.450,65, dengan saldo kas dana cadangan sebesar Rp 32.152.348.000,00, sehingga saldo total kas tahun anggaran 2004 adalah Rp 102.540.850.450,65. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah dituangkan dalam Neraca Daerah dengan jumlah aktiva sebesar Rp. 1.067.970.127.093,37, jumlah utang sebesar Rp. 11.357.756,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.067.958.769.337,37. Laporan Aliran Kas menunjukkan saldo kas sebesar Rp. 102.540.850.450,65. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)