Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 2/2012 · Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 5/B Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan dalam Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengambilan sampah, volume sampah, jangka waktu, dan golongan pengguna jasa. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.