Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sepotong, desa Suka Ramai, Desa kepari dan Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 14/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2009Tanggal Penetapan:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sepotong, desa Suka Ramai, Desa kepari dan Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku27 Februari 2009
Tanggal Penetapan27 Februari 2009
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2009 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran desa. Latar belakang pembentukan desa-desa baru ini adalah karena Desa Sepotong dan Desa Suka Ramai dinilai layak untuk dimekarkan berdasarkan observasi dan penilaian tim pemekaran desa.

Peraturan ini membentuk Desa Sepotong, Desa Suka Ramai, Desa Kepari, dan Desa Teluk Mutiara di Kecamatan Sungai Laur. Desa Sepotong dan Desa Suka Ramai merupakan desa induk, sementara Desa Kepari dan Desa Teluk Mutiara merupakan hasil pemekaran. Peraturan ini menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing desa, luas wilayah, jumlah penduduk pada saat pembentukan, serta batas-batas wilayah desa.

Pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur secara rinci mengenai:

  1. Pembentukan Desa: Pasal 2 mengatur pembentukan desa-desa baru dan wilayah yang termasuk dalam masing-masing desa setelah pemekaran.
  2. Pusat Pemerintahan Desa: Pasal 3-6 menetapkan lokasi pusat pemerintahan untuk masing-masing desa.
  3. Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk: Pasal 7-10 mengatur luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa pada saat pembentukan.
  4. Batas-Batas Desa: Pasal 11-14 mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa.

Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Selama desa-desa baru hasil pemekaran belum operasional, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani oleh masing-masing desa induk dan di bawah tanggung jawab kepala desa induk.

(-)