Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 7/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:3 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku03 September 2014
Tanggal Penetapan03 September 2014
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kota Pekalongan yang sehat dan sejahtera melalui upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, serta adanya potensi perubahan pola penyakit akibat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup, dan perubahan lingkungan.

Peraturan ini mengatur jenis penyakit menular yang dilakukan pencegahan dan penanggulangan, yang meliputi penyakit menular langsung, penyakit menular bersumber binatang, dan penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sasaran penyelenggaraan dilakukan terhadap orang, lingkungan, sumber penularan, dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta mendapatkan lingkungan yang sehat. Masyarakat juga berkewajiban untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan, melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, melaksanakan dan mendukung upaya kesehatan kuratif dan/atau rehabilitatif, serta melaporkan adanya penderita atau diduga penderita penyakit wabah kepada SKPD.

Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggung jawab untuk menetapkan jenis penyakit yang berpotensi menular, menetapkan kawasan dan prosedur penanganan penyakit yang memerlukan tindakan karantina, mencabut penetapan kawasan wabah penyakit apabila sudah tertangani, melakukan tindakan penanggulangan seperlunya, melaksanakan sistem kewaspadaan dan tindakan dini, menyediakan akses terhadap komunikasi, informasi, dan edukasi, melakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, memobilisasi sumber daya kesehatan, memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).