di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Solok Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 7/2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Solok Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis penyertaan modal dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD atau barang bergerak dan tidak bergerak yang dinilai dengan uang. Bentuk penyertaan modal meliputi penyertaan modal langsung ke PDAM, pembelian saham badan hukum perusahaan, atau pengelolaan aset daerah melalui kerjasama yang menguntungkan.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp.23.311.951.172,56 sejak tahun 2005 hingga 2014. Penambahan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah pada PDAM akan dilakukan dengan nilai maksimal sebesar Rp.43.000.000.000,-. Pelaksanaan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD mulai tahun anggaran 2005, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PDAM melalui tim yang ditunjuk. PDAM wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Bupati. Bupati dapat meminta akuntan publik atau akuntan negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban. Hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak pemerintah daerah disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.