Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 2/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2004Tanggal Penetapan:20 Januari 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Bawah Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku23 Januari 2004
Tanggal Penetapan20 Januari 2004
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan rencana dan pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah yang berwawasan lingkungan melalui pengendalian dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air bawah tanah, termasuk inventarisasi, pengaturan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan konservasi air bawah tanah. Pengelolaan air bawah tanah didasarkan pada asas fungsi sosial, kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Pemanfaatan air bawah tanah diprioritaskan untuk air minum, rumah tangga, peternakan, pertanian sederhana, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya, dengan kemungkinan perubahan prioritas berdasarkan kepentingan umum dan kondisi setempat yang ditetapkan oleh Bupati.

Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan air bawah tanah wajib memiliki izin yang terdiri dari Izin Eksplorasi, Izin Pengeboran Air Bawah Tanah dan atau Penurapan Mata Air, Izin Pengambilan Air Bawah Tanah, dan Izin Pengambilan Mata Air. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air bawah tanah, termasuk inventarisasi potensi, perencanaan pendayagunaan, konservasi, penetapan peruntukan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan konservasi, pengelolaan data dan informasi, serta pemberian izin.

Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan pengelolaan air bawah tanah sesuai izin yang diberikan dan kewajiban seperti melaporkan kegiatan, memelihara lingkungan, membayar pajak, memasang meter air, menyediakan air untuk masyarakat sekitar, membuat sumur pantau dan resapan.

1. Setiap Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 6 dan pasal 12, diancam dengan kurungan pidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).