Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 4/2010 · Perda Kabupaten Natuna No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2010Tanggal Penetapan:8 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku08 Oktober 2010
Tanggal Penetapan08 Oktober 2010
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 921,794,791,783.77, belanja sebesar Rp. 889,511,692,746.00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 32,283,099,037.77, serta pembiayaan netto sebesar Rp. 268,464,112,378.83. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2,525,925,601,399.04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3,170,677,677,452.32, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2,522,754,923,946.72. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 304,427,891,804.92. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)