Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 7/2021 · Perda Kota Salatiga No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2021Tanggal Penetapan:28 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku28 September 2021
Tanggal Penetapan28 September 2021
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dari pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta melaksanakan urusan konkuren bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum untuk pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kota Salatiga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut atas pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian Alat UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan Tera/Tera Ulang. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk membayar Retribusi.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif dasar, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  5. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 1 tahun atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/sekaligus sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran/Peringatan.
  9. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu 3 bulan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan atau dispensasi, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  13. Pemeriksaan: Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  14. Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.
  15. Insentif Pemungutan: Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  16. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Wali Kota melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelayanan dan pelaksanaan retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.