Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan tempat parkir di tepi jalan umum. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.