Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 9/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 04); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nunukan Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nunukan Tahun 2018 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran, neraca, arus kas, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, dan perubahan ekuitas. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)