Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 8/2023 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2023Tanggal Penetapan:22 Februari 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPengendalian Internal PemerintahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku23 Februari 2023
Tanggal Penetapan22 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1153).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis, perubahan kelembagaan, dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU di setiap tingkatan bertanggung jawab atas penyelenggaraan SPIP. Penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Secara rinci, peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Kepala Biro di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan SPIP. Dibentuk juga satuan tugas SPIP di setiap tingkatan KPU untuk menjamin penyelenggaraan SPIP.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan penyelenggaraan SPIP, di mana Inspektorat Utama melakukan kompilasi dan penjaminan mutu atas laporan dari berbagai unit kerja. Selain itu, diatur pula mengenai penguatan efektivitas SPIP melalui pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi penyusunan pedoman teknis, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi, serta peningkatan kompetensi auditor.

Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP, KPU di setiap tingkatan dapat membangun sistem informasi.

1. Satuan tugas yang telah dibentuk wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Komisi ini diundangkan. 2. Laporan penyelenggaraan SPIP yang telah disusun dinyatakan tetap berlaku. 3. Semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1153), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.

(-)