Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas yang mendukung visi dan misi pembangunan kota. Ketentuan substansial meliputi perencanaan ketahanan keluarga yang melibatkan masyarakat dan penyusunan rencana strategis oleh DP3AP2KB Kota atau SKPK terkait. Setiap SKPK merencanakan dan menganggarkan program pendukung ketahanan keluarga. Keluarga bertanggung jawab membangun dan menjaga ketahanan keluarga dengan meningkatkan pemahaman keagamaan, menjalankan nilai Pancasila, memenuhi kebutuhan legalitas, menjaga keutuhan keluarga, dan memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah Kota memfasilitasi penyelenggaraan ketahanan keluarga melalui peningkatan kualitas keluarga, lingkungan keluarga, akses informasi, dan pengembangan program bagi keluarga prasejahtera. Ketahanan keluarga mencakup ketahanan keagamaan, legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya. Pemerintah Kota membentuk Forum Koordinasi Ketahanan Keluarga Kota untuk koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program. Masyarakat berperan serta melalui perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, dan aparatur Gampong. Pemerintah Gampong terlibat aktif dengan menerbitkan Reusam Gampong dan mengintegrasikan kepentingan ketahanan keluarga dalam dokumen pembangunan gampong. Pemerintah Kota menyelenggarakan sistem informasi ketahanan keluarga untuk pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data. Kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, dan pendanaan bersumber dari APBK serta sumber lain yang sah.