Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 8/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2008 mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pemerintah daerah juga dapat melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai tugas pembantuan dan kewenangan lintas Kabupaten/Kota yang dikerjasamakan antar daerah.

(-)

(-)