Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2008 mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pemerintah daerah juga dapat melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai tugas pembantuan dan kewenangan lintas Kabupaten/Kota yang dikerjasamakan antar daerah.