di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 16 Tahun 1959 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17)
Juga dikenal sebagai: Perpu 16/1959 · Perpu No. 16 Tahun 1959 · Perpu Nomor 16 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan usaha dan meningkatkan produksi dengan menurunkan tarif pajak pendapatan. Selain itu, peraturan ini memperluas definisi pendapatan dan memberikan ketentuan hukum yang wajar kepada wajib pajak mengenai ketetapan pajak sementara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait penetapan pajak. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengenaan pajak pendapatan pada orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia dan juga pada mereka yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tetapi memperoleh pendapatan dari sumber di Indonesia. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak, serta penetapan tarif pajak baru yang lebih sederhana dan pengurangan pajak untuk keluarga.