Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juni 2012
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kerusakan lingkungan melalui izin gangguan, yang mana pelayanan izin ini memerlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin gangguan.
  3. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi izin gangguan.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara indeks luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif dasar retribusi.
  5. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
  6. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perkalian antara indeks luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif dasar retribusi.
  7. Masa retribusi adalah selama jangka waktu dilakukannya daftar ulang izin, yaitu setiap 3 tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administratif jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

Permohonan izin yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diproses dengan menggunakan tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.