di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kerusakan lingkungan melalui izin gangguan, yang mana pelayanan izin ini memerlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administratif jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.