Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih yang berkualitas dan peningkatan pendapatan asli daerah. Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu didirikan untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan menjamin tersedianya pelayanan air minum, meningkatkan kualitas pelayanan dengan harga terjangkau, mewujudkan penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien, mewujudkan pengelolaan perusahaan daerah yang akuntabel dan profesional, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Modal: Modal Perumda terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan Modal Dasar sebesar Rp. 300.000.000.000,- dan Modal Disetor sebesar Rp. 63.823.398.236,- per 31 Desember 2020.
- Organ Perusahaan: Organ Perumda terdiri atas KPM (Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
- Dewan Pengawas dan Direksi: Diatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi. Proses seleksi anggota Dewan Pengawas dan Direksi melibatkan seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dan wawancara akhir.
- Kepegawaian: Pegawai Perumda diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Tata Kelola Perusahaan: Perumda wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
- Pendapatan dan Tarif: Pendapatan Perumda terdiri dari pendapatan air dan pendapatan non-air. Tarif dibedakan dalam empat jenis, yaitu tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan.
- Satuan Pengawas Intern: Dibentuk satuan pengawas intern yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
- Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Laporan Dewan Pengawas dan Direksi terdiri dari laporan bulanan, triwulan, dan tahunan.
- Kerjasama: Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam berbagai bentuk kemitraan.
- Evaluasi dan Restrukturisasi: Dilakukan evaluasi kinerja dan restrukturisasi jika terjadi penurunan tingkat kesehatan perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penugasan oleh Pemerintah Daerah, penggabungan, peleburan, pembubaran, pembinaan, dan pengawasan Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu.