Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 1/2022 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2022Tanggal Penetapan:14 Februari 2022
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku14 Februari 2022
Tanggal Penetapan14 Februari 2022
Tempat PenetapanSarilamak

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II 50 Kota Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II 50 Kota.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih yang berkualitas dan peningkatan pendapatan asli daerah. Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu didirikan untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan menjamin tersedianya pelayanan air minum, meningkatkan kualitas pelayanan dengan harga terjangkau, mewujudkan penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien, mewujudkan pengelolaan perusahaan daerah yang akuntabel dan profesional, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Modal: Modal Perumda terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan Modal Dasar sebesar Rp. 300.000.000.000,- dan Modal Disetor sebesar Rp. 63.823.398.236,- per 31 Desember 2020.
  2. Organ Perusahaan: Organ Perumda terdiri atas KPM (Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
  3. Dewan Pengawas dan Direksi: Diatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi. Proses seleksi anggota Dewan Pengawas dan Direksi melibatkan seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dan wawancara akhir.
  4. Kepegawaian: Pegawai Perumda diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  5. Tata Kelola Perusahaan: Perumda wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
  6. Pendapatan dan Tarif: Pendapatan Perumda terdiri dari pendapatan air dan pendapatan non-air. Tarif dibedakan dalam empat jenis, yaitu tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan.
  7. Satuan Pengawas Intern: Dibentuk satuan pengawas intern yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
  8. Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Laporan Dewan Pengawas dan Direksi terdiri dari laporan bulanan, triwulan, dan tahunan.
  9. Kerjasama: Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam berbagai bentuk kemitraan.
  10. Evaluasi dan Restrukturisasi: Dilakukan evaluasi kinerja dan restrukturisasi jika terjadi penurunan tingkat kesehatan perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penugasan oleh Pemerintah Daerah, penggabungan, peleburan, pembubaran, pembinaan, dan pengawasan Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu.

1. Periodesasi jabatan Direksi dan Dewan Pengawas yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian. 2. Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian. 3. Pegawai Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu dapat dikenakan hukuman meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.