Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan infrastruktur menara telekomunikasi sebagai sarana publik untuk telekomunikasi, dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah, penyedia menara, dan masyarakat, serta faktor keamanan, keselamatan lingkungan, estetika kawasan, dan penggunaan lahan sesuai rencana tata ruang.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan menara yang fungsional, handal, aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum. Prinsip penyelenggaraannya meliputi pemanfaatan ruang yang efisien, optimalisasi infrastruktur telekomunikasi, kontribusi pendapatan asli daerah, dan partisipasi penyelenggara menara dalam kegiatan pembangunan daerah melalui program CSR.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bentuk dan penempatan lokasi menara, termasuk zona menara dan zona bebas menara.
  2. Persyaratan teknis dan desain menara, termasuk menara kamuflase dan batasan ketinggian.
  3. Kewajiban penyedia menara untuk menempatkan menara sesuai dengan rencana lokasi menara (Cell Plan) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Pembangunan menara harus mengacu pada standar nasional Indonesia dan dilengkapi dengan identitas hukum serta penggunaan menara.
  5. Perizinan pembangunan menara (IMB) dan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan persetujuan warga sekitar.
  6. Penggunaan bersama menara oleh penyelenggara telekomunikasi lain tanpa diskriminasi.
  7. Pengaturan menara kamuflase, micro cell, dan serat optik.
  8. Pemeliharaan menara dan pengawasan serta pengendalian oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh Bupati.
  9. Kewajiban pelaporan penggunaan menara secara berkala kepada Bupati melalui Dinas.

1. Penyedia menara yang telah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum membangun menaranya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Menara yang telah ada dan memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap digunakan dan harus menjadi menara bersama sesuai kemampuan teknis menara.

1. Penyedia menara yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).