Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 11/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanAimas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Sorong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan ukuran peta. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis peta dan ukuran kertas.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan cetak peta.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.