Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 21/PMK.01/2015 · PMK No. 21/PMK.01/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini mencakup pengaturan mengenai penyampaian informasi tentang kerugian negara yang diperoleh dari hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan pemantauan pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Informasi tersebut dijadikan dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk menindaklanjuti ganti kerugian negara. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 3A yang mengatur tenggat waktu penyampaian informasi kerugian negara kepada Sekretaris Jenderal, yaitu paling lambat 30 hari sejak laporan diterbitkan.

(-)

(-)