Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif

Juga dikenal sebagai: Permentan 66/Permentan/OT.140/5/2014 · Permentan No. 66/Permentan/OT.140/5/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif. Perubahan ini berkaitan dengan batas maksimum cemaran radioaktif yang diizinkan pada berbagai jenis pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan yang berasal dari Jepang.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup dari cemaran partikel radioaktif.

Ketentuan Substansial:

  • Lampiran diubah untuk menetapkan batas maksimum cemaran radioaktif (Cs-131 dan Cs-137) yang diizinkan dalam berbagai jenis pangan segar asal hewan dan tumbuhan.
  • Batas maksimum cemaran radioaktif yang diizinkan berbeda-beda tergantung pada jenis pangan, seperti daging dan produk daging, serealia, buah dan sayuran segar, susu dan olahannya, serta pangan lainnya.
  • Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 dinyatakan tetap berlaku.

(-)

(-)