di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Juga dikenal sebagai: Permentan 66/Permentan/OT.140/5/2014 · Permentan No. 66/Permentan/OT.140/5/2014
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif. Perubahan ini berkaitan dengan batas maksimum cemaran radioaktif yang diizinkan pada berbagai jenis pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan yang berasal dari Jepang.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup dari cemaran partikel radioaktif.
Ketentuan Substansial: