Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI ANALISIS LABORATORIUM LIMBAH CAlR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 10/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:7 Juli 2004
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI ANALISIS LABORATORIUM LIMBAH CAlR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan07 Juli 2004
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Analisis Laboratorium Limbah Cair di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengendalian dan evaluasi limbah cair industri secara periodik dan berkelanjutan. Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa analisis laboratorium limbah cair yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kewajiban bagi wajib retribusi untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD).
  • Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata cara pembayaran retribusi yang dilakukan tiga bulan sekali bagi industri dengan kapasitas produksi sampai dengan 5 ton/hari dan setiap bulan bagi industri dengan kapasitas produksi lebih dari 5 ton/hari.
  • Pembagian hasil retribusi, yaitu 5% untuk insentif petugas pemungut, 25% untuk biaya administrasi dan operasional pengambilan sampel, dan 70% disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda 2% setiap hari dari retribusi yang terhutang. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000. 3. Petugas pelaksana yang merugikan pemerintah daerah atau masyarakat akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.