Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 17/2025 · Perwali Kota Magelang No. 17 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2025Tanggal Penetapan:29 Agustus 2025
Koperasi & UMKMKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
Tanggal Penetapan29 Agustus 2025
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2025 ini dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih guna mengoptimalkan pemerataan ekonomi dan memajukan perekonomian daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan koperasi yang beranggotakan warga di kelurahan yang sama, dengan model pendekatan berupa pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kinerjanya lemah. Proses pembentukan koperasi diawali dengan sosialisasi, pendampingan, serta musyawarah kelurahan khusus untuk menyepakati anggaran dasar, keanggotaan, dan pemilihan pengurus. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pembentukan, menyediakan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dibentuk Satuan Tugas yang dipimpin oleh Wali Kota untuk mempercepat penyelenggaraan koperasi. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pemberdayaan koperasi melalui kebijakan di aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi, serta memberikan pelindungan melalui penetapan bidang usaha khusus bagi koperasi dan pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Pengelolaan koperasi dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, termasuk melalui mekanisme pengawasan partisipatif oleh anggota dan audit oleh instansi berwenang.

1. Koperasi yang telah terbentuk sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kegiatan usaha koperasi. 2. Satuan Tugas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas berdasarkan peraturan Wali Kota ini.

(-)