Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan informasi publik bagi masyarakat, peran strategis keterbukaan informasi dalam pembangunan daerah dan pengawasan publik, serta perkembangan lingkungan strategis regional dan nasional yang menuntut sistem informasi yang sesuai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan badan publik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban penyelenggara informasi publik. Pemohon informasi berhak memperoleh informasi dan mengajukan permintaan informasi, sementara pengguna informasi wajib menjaga keaslian informasi dan mencantumkan sumbernya. Penyelenggara informasi berhak menolak memberikan informasi yang membahayakan negara atau berkaitan dengan rahasia jabatan, namun wajib menyediakan dan menyebarluaskan informasi yang benar dan akurat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perolehan informasi publik, peran serta masyarakat, dan standar pelayanan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Penyalahgunaan, penghancuran, perusakan, atau penghilangan dokumen informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Penyelenggara Informasi Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.