di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan informasi publik bagi masyarakat, peran strategis keterbukaan informasi dalam pembangunan daerah dan pengawasan publik, serta perkembangan lingkungan strategis regional dan nasional yang menuntut sistem informasi yang sesuai.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban penyelenggara informasi publik. Pemohon informasi berhak memperoleh informasi dan mengajukan permintaan informasi, sementara pengguna informasi wajib menjaga keaslian informasi dan mencantumkan sumbernya. Penyelenggara informasi berhak menolak memberikan informasi yang membahayakan negara atau berkaitan dengan rahasia jabatan, namun wajib menyediakan dan menyebarluaskan informasi yang benar dan akurat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perolehan informasi publik, peran serta masyarakat, dan standar pelayanan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.