Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Juga dikenal sebagai: UU 10/1956 · UU No. 10 Tahun 1956 · UU Nomor 10 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1956Tanggal Penetapan:19 Maret 1956
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1956
Tanggal Penetapan19 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1954 tentang dasar hukum keputusan Kepala Daerah Otonom dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1954 sebagai undang-undang, mengatur pembagian kekuasaan dalam situasi di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam keadaan tersebut, kekuasaan sementara dijalankan oleh Kepala Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi keputusan Kepala Daerah yang diambil sebelum berlakunya undang-undang ini, hingga keputusan tersebut diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Otonom.

1. Segala keputusan Kepala Daerah Otonom yang ditetapkan sebelum berlakunya undang-undang ini tetap berlaku hingga diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Otonom. 2. Dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, kekuasaan sementara dijalankan oleh Kepala Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas.

(-)