Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean Ke Dan Dari Pusat Logistik Berikat

Juga dikenal sebagai: Permendag 64/M-DAG/PER/9/2016 · Permendag No. 64/M-DAG/PER/9/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean Ke Dan Dari Pusat Logistik Berikat
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku16 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang asal luar daerah pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya logistik, dan mengurangi beban penimbunan serta dwelling time di pelabuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan perdagangan terkait pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Semua jenis barang asal luar daerah pabean dapat dimasukkan ke PLB.
  2. Pemasukan barang dapat dilakukan oleh penyelenggara PLB, pengusaha PLB, pengusaha di PLB, pemasok di luar daerah pabean, atau pihak lain.
  3. Barang asal luar daerah pabean yang masuk ke PLB diperlakukan sebagai barang yang masih berada di negara asal.
  4. Barang yang akan dikeluarkan dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Surveyor menerbitkan Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.

1. Peraturan Menteri ini memiliki daya laku surut sejak tanggal 16 September 2016.

(-)