Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 18/2018 · Peraturan BKN No. 18 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 111/ΚΕΡ/2012 tentang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya, guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ditekankan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara di BKN untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Kewajiban ini berlaku bagi berbagai pejabat di BKN, termasuk Kepala BKN, Pejabat Pimpinan Tinggi, dan lainnya. Laporan harus disampaikan pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan, serta secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui e-LHKPN atau formulir yang disediakan oleh KPK. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengoordinasikan pelaporan ini.

(-)

1. Wajib LHKPN di lingkungan BKN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat.