di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 18/2018 · Peraturan BKN No. 18 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya, guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ditekankan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara di BKN untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Kewajiban ini berlaku bagi berbagai pejabat di BKN, termasuk Kepala BKN, Pejabat Pimpinan Tinggi, dan lainnya. Laporan harus disampaikan pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan, serta secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui e-LHKPN atau formulir yang disediakan oleh KPK. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengoordinasikan pelaporan ini.