Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 273 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 273 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Soebjakto

Juga dikenal sebagai: Keppres 273/1967 · Keppres No. 273 Tahun 1967 · Keppres Nomor 273 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1967Tanggal Penetapan:30 Desember 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Soebjakto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1967
Tanggal Penetapan30 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia ini ditetapkan di Jakarta pada bulan September 1967. Keputusan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan. Pihak-pihak yang menerima petikan keputusan ini meliputi Sekretariat Kabinet R.I., Badan Pemerintahan Keuangan, Kantor Urusan Pegawai, Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, dan Direktorat Perhubungan. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto.

(-)

(-)