Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 5/2020 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku03 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025. 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 4. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 5. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 6. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta. 7. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Modal Saham Pemerintah Kota Depok kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Modal Saham Pemerintah Kota Depok kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. 8. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp3.236.277.806.392,00 dan belanja sebesar Rp3.231.267.376.079,00, menghasilkan surplus sebesar Rp5.010.430.313,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp765.645.486.751,55 dan pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, sehingga pembiayaan bersih adalah Rp665.645.486.751,55. 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp765.645.486.751,55, penggunaan untuk penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp765.645.486.751,55, sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp670.655.917.064,55, dan saldo akhir sebesar Rp670.655.917.064,55. 3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp12.066.798.550.548,30, jumlah kewajiban sebesar Rp47.478.784.881,46, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp12.019.319.765.666,80. 4. Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan sebesar Rp4.564.321.036.119,81 dan beban sebesar Rp2.880.213.481.843,76, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp1.684.107.554.276,05. Defisit dari kegiatan non operasional adalah Rp32.719.378.637,32, dan terdapat pos luar biasa sebesar Rp168.162.500,00, sehingga surplus LO adalah Rp1.716.658.770.413,37. 5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp765.647.579.351,55, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp931.099.804.639,00, arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar (Rp1.026.089.374.326,00), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp0,00, arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar (Rp2.092.600,00), dan saldo kas akhir sebesar Rp670.655.917.064,55. 6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp10.171.223.327.937,90, surplus LO sebesar Rp1.716.658.770.413,37, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp131.437.667.315,59, sehingga jumlah ekuitas akhir adalah Rp12.019.319.765.666,80. 7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)