di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi
Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 93/2025 · Keputusan Kepala LKPP No. 93 Tahun 2025 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini menetapkan pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik melalui metode Mini-Kompetisi. Latar belakangnya adalah Pasal 18 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 yang memungkinkan E-purchasing melalui Katalog Elektronik dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/atau Competitive Catalogue, serta adanya pembaruan proses bisnis Katalog Elektronik berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024.
Keputusan ini mengatur bahwa pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik melalui metode Mini-Kompetisi dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan secara elektronik pada Katalog Elektronik dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Penyedia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Katalog Elektronik yang dimaksud adalah yang tersedia pada laman https://katalog.inaproc.id/.
Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan fitur pada aplikasi. Tata cara tahapan dan prosedur terkait Pelaksanaan Mini-Kompetisi mengacu pada Petunjuk Penggunaan E-purchasing Mini-Kompetisi. Pelaksanaan E-purchasing melalui metode Mini-Kompetisi dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan apabila fitur telah tersedia. Penyelenggaraan E-purchasing melalui metode Mini-Kompetisi dapat dilakukan oleh Instansi Non Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, antara lain BUMN, BUMD, BUMDes, BLU, BLUD, PTN-BH, Instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku dan Pelaku Usaha apabila fitur telah tersedia pada aplikasi Katalog Elektronik.