Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 93 Tahun 2025

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 93/2025 · Keputusan Kepala LKPP No. 93 Tahun 2025 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2025Tanggal Penetapan:8 Juli 2025
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juli 2025
Tanggal Penetapan08 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E-purchasing Katalog Melalui Mini-Kompetisi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, sepanjang Katalog Elektronik Versi 5 masih dapat digunakan.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini menetapkan pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik melalui metode Mini-Kompetisi. Latar belakangnya adalah Pasal 18 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 yang memungkinkan E-purchasing melalui Katalog Elektronik dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/atau Competitive Catalogue, serta adanya pembaruan proses bisnis Katalog Elektronik berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024.

Keputusan ini mengatur bahwa pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik melalui metode Mini-Kompetisi dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan secara elektronik pada Katalog Elektronik dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Penyedia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Katalog Elektronik yang dimaksud adalah yang tersedia pada laman https://katalog.inaproc.id/.

Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan fitur pada aplikasi. Tata cara tahapan dan prosedur terkait Pelaksanaan Mini-Kompetisi mengacu pada Petunjuk Penggunaan E-purchasing Mini-Kompetisi. Pelaksanaan E-purchasing melalui metode Mini-Kompetisi dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan apabila fitur telah tersedia. Penyelenggaraan E-purchasing melalui metode Mini-Kompetisi dapat dilakukan oleh Instansi Non Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, antara lain BUMN, BUMD, BUMDes, BLU, BLUD, PTN-BH, Instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku dan Pelaku Usaha apabila fitur telah tersedia pada aplikasi Katalog Elektronik.

(-)

(-)