Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 6/2004 · Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTransparansi Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2004
Tempat PenetapanTilamuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Boalemo bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui transparansi pelayanan publik. Latar belakangnya adalah perlunya komitmen moral dan kemauan politik Pemerintah Daerah dalam mewujudkan transparansi di berbagai bidang pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban Pengguna Informasi: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, kecuali informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Pengguna informasi wajib menjaga dan tidak menyalahgunakan informasi.
  2. Hak dan Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang dikuasainya, kecuali informasi yang dikecualikan. Badan publik juga wajib menyimpan dan mendokumentasikan informasi secara utuh.
  3. Informasi yang Wajib Tersedia: Badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, mengumumkan informasi secepatnya jika mengancam hajat hidup orang banyak, dan mengumumkan informasi secara berkala.
  4. Prosedur Permintaan Informasi: Permintaan informasi dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat. Pemenuhan informasi harus diberikan selambat-lambatnya satu minggu setelah permintaan.
  5. Komisi Transparansi: Dibentuk Komisi Transparansi sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa informasi. Komisi ini bertugas mengawasi kewajiban badan publik dan mengembangkan kapasitas badan publik untuk melaksanakan transparansi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pengaduan kepada Komisi Transparansi, prosedur pengajuan keberatan jika informasi tidak diberikan, serta anggaran dan biaya terkait pelaksanaan transparansi.

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini semua peraturan perundang- undangan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan Daerah ini akan diberlakukan secara efektif mulai bulan Januari 2006. 3. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perda ini disahkan, Bupati segera membentuk Komisi Transparansi yang diberi wewenang untuk mengawal pelaksanaan Perda ini.

1. Sanksi yang dijatuhkan komisi transparansi terhadap orang atau Badan Hukum yang menolak memberikan pelayanan informasi atau dengan sengaja mencegah dan menghalang-halangi pemeriksaan yang dilakukan oleh komisi tranparansi akan diberikan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang memberikan keterangan palsu baik lisan maupun tulisan kepada Komisi Transparansi, diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 3. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, menghancurkan, merusak, membinasakan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi, atau menghilangkan segala macam informasi publik diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).