di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 4/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar penetapan izin gangguan di daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, maka retribusi izin gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Paser.