Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 10/2020 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tera dan Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanBa'a

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020 ini mengatur tentang penyelenggaraan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepentingan umum dalam pengukuran, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada pelaku usaha agar melakukan tera dan tera ulang secara berkala, menjamin kepastian hukum bagi pengguna UTTP, dan melaksanakan penyelenggaraan tera dan tera ulang secara tepat, mudah, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tera dan tera ulang, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Tanggung jawab ini meliputi pendataan, pelayanan tera dan tera ulang, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga kemetrologian, serta pemberian informasi dan komunikasi terkait tera dan tera ulang. Pendataan dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Camat, meliputi inventarisasi dan identifikasi UTTP. Pelayanan tera dan tera ulang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan Tanda Tera, yang dapat dilakukan di lokasi yang ditetapkan, UPTD Metrologi Legal, atau tempat UTTP berada. Peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana seperti ruangan penyimpanan, peralatan standar ukuran, dan pos ukur ulang. Selain itu, diatur pula mengenai pemenuhan tenaga kemetrologian yang meliputi perencanaan, pengadaan, dan pengembangan tenaga penera, penyuluh, teknis, pengamat tera, pengawas kemetrologian, pranata laboratorium kemetrologian, dan PPNS. Informasi dan komunikasi dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, dan publikasi. Jika tenaga kemetrologian terbatas, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah terdekat. Bupati berwenang melaksanakan pengawasan Metrologi Legal, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan.

1. UPTD Metrologi Legal dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Alat UTTP atau Objek Tera dan Tera Ulang yang telah ditera dan/atau ditera ulang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Tera dan/atau Tera Ulang.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 (menyalahgunakan dan/atau merusak sarana prasarana) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.