Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1991

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat

Juga dikenal sebagai: UU 6/1991 · UU No. 6 Tahun 1991 · UU Nomor 6 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1991Tanggal Penetapan:16 Agustus 1991
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1991
Tanggal Penetapan16 Agustus 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73).

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat di Provinsi Daerah Tingkat I Lampung, yang wilayahnya terdiri dari Kecamatan Balik Bukit, Belalau, Sumber Jaya, Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Pesisir Selatan. Pembentukan kabupaten ini mengurangi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara. Batas-batas wilayah Kabupaten Lampung Barat meliputi: - Utara: Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan). - Timur: Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. - Selatan: Laut Indonesia dan Selat Sunda. - Barat: Laut Indonesia. Ibukota kabupaten berkedudukan di Liwa. Untuk pemerintahan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II juga dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. Perangkat pemerintahan lainnya seperti Sekretariat Wilayah/Daerah, Dinas Daerah, dan instansi lain dibentuk untuk kelengkapan. Kewenangan pangkal yang diserahkan meliputi ketenteraman dan ketertiban, pekerjaan umum, peternakan, perkebunan, pertanian tanaman pangan, kesehatan, pendidikan dasar, dan pendapatan.

1. Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung. 2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. 3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan. 4. Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. 5. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(-)