Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 7/2016 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi penurunan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp. 1.058.410.301.529,00 menjadi Rp.1.046.524.904.888,09. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu, perubahan juga terjadi pada belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, meliputi penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)