Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Agam. Latar belakangnya adalah pemanfaatan potensi ekonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penanaman modal yang kondusif dan promotif, dengan memperhatikan kearifan lokal. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mengembangkan kemitraan dan kerjasama pelaku usaha dengan masyarakat, serta memberdayakan masyarakat dan perlindungan hak ulayat.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Penanam Modal, pengembangan iklim Penanaman Modal (melalui deregulasi, pengembangan potensi dan peluang, dan pemberdayaan usaha), promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal (perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP), pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Modal, pemanfaatan tanah ulayat, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, dan pembiayaan. Hak dan kewajiban penanam modal diatur, termasuk kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan, menghormati adat istiadat, menyerap tenaga kerja daerah, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.