di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Embarkasi/Debarkasi Haji antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Kalimantan Tengah, mulai dari persiapan di daerah asal, Embarkasi Haji Antara, Embarkasi, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, Debarkasi, Debarkasi Haji Antara, hingga kembali ke daerah asal, dengan fokus pada kemudahan, kenyamanan, dan keamanan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan layanan administrasi, akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan infrastruktur pendukung.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). PPIHD bertugas mengelola pelayanan ibadah haji, TPHD memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada jemaah haji, dan TKHD memberikan pelayanan kesehatan. Koordinasi antara Gubernur dengan instansi vertikal terkait juga diatur untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Pelayanan yang diatur meliputi transportasi darat dan udara, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Pembinaan jemaah haji juga menjadi fokus, mencakup penyuluhan dan pembimbingan. Konsumsi disediakan bagi jemaah haji dan petugas di Embarkasi dan Debarkasi Haji Antara. Pelayanan kesehatan meliputi pembinaan, pertolongan pertama, pencegahan, pemeriksaan, dan pengobatan. Selain itu, diatur pula mengenai kepabeanan, imigrasi, karantina kesehatan, serta penyediaan infrastruktur pendukung seperti asrama haji dan fasilitas bandara.