di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2011 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kualitas dan kuantitas air sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan, serta melaksanakan kewenangan daerah dalam memungut Pajak Air Tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk Pemerintah Pusat dan Daerah, keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta kepentingan sarana peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian, dan penyelidikan yang tidak merusak sumber air. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air (NPA), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPA. Hasil penerimaan pajak sebagian dialokasikan untuk upaya pemulihan lingkungan. Volume air dihitung berdasarkan meterisasi atau secara jabatan jika belum menggunakan meterisasi.
Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat pengambilan/pemanfaatan air tanah. Setiap pengambil/pemanfaat air tanah wajib mendaftarkan diri ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan penetapan Walikota dengan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang/tidak dibayar atau dikenakan sanksi administratif.