Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keputusan Presiden Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Karangasem, Kabupaten Labuhansatu, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Solok, Kabupaten Bungo, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Banyuwangi, Kota Gunungsitoli, Kota Lhokseumawe, Kota Payakumbuh, Kota Tarakan, Kota Bengkulu, Dan Kota Pasuruan

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2014 · Keppres No. 28 Tahun 2014 · Keppres Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeputusan Presiden Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Karangasem, Kabupaten Labuhansatu, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Solok, Kabupaten Bungo, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Banyuwangi, Kota Gunungsitoli, Kota Lhokseumawe, Kota Payakumbuh, Kota Tarakan, Kota Bengkulu, Dan Kota Pasuruan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Pembentukan BPSK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK dibentuk di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Solok, Kabupaten Bungo, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Banyuwangi, Kota Gunungsitoli, Kota Lhokseumawe, Kota Payakumbuh, Kota Tarakan, Kota Bengkulu, dan Kota Pasuruan.

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)