di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keputusan Presiden Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Karangasem, Kabupaten Labuhansatu, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Solok, Kabupaten Bungo, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Banyuwangi, Kota Gunungsitoli, Kota Lhokseumawe, Kota Payakumbuh, Kota Tarakan, Kota Bengkulu, Dan Kota Pasuruan
Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2014 · Keppres No. 28 Tahun 2014 · Keppres Nomor 28 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Pembentukan BPSK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK dibentuk di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Solok, Kabupaten Bungo, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Banyuwangi, Kota Gunungsitoli, Kota Lhokseumawe, Kota Payakumbuh, Kota Tarakan, Kota Bengkulu, dan Kota Pasuruan.
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).