di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN MUARO JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 13/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan agar memiliki peran dan fungsi yang jelas sebagai perangkat daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Kewenangan Pemerintah Kecamatan meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan sosial kemasyarakatan di tingkat kecamatan.
Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertugas memberikan pelayanan teknis administratif. Seksi-seksi membantu Camat dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan administrasi di bidang pemerintahan, ketertiban umum, pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat desa, dan kesejahteraan sosial. Kelompok jabatan fungsional membantu melaksanakan tugas-tugas sekretariat kecamatan berdasarkan bidang keahlian tertentu.
Pemerintah Kecamatan memiliki fungsi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum, koordinasi penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan, koordinasi, pemantauan dan pengawasan kegiatan pembangunan masyarakat desa, pembinaan kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan, penyelenggaraan pelayanan umum, pemeliharaan ketertiban umum, serta pendataan dan pelaporan.