Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Tahun 2013-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 16/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Tahun 2013-2017
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton untuk tahun 2013-2017. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang disusun secara partisipatif dan terpadu, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Buton Tahun 2005-2025, RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013, dan RPJM Nasional Tahun 2010-2014.

RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan Renja SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, pengkajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.

RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dan menjadi pedoman dalam pengendalian dan evaluasi kinerja. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan RPJMD yang dituangkan dalam Renstra dan Renja SKPD. Kepala Bappeda dan PM bertugas menghimpun dan mengevaluasi hasil pemantauan pelaksanaan RPJMD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2017, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2018 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2018 2023 yang memuat Visi, Misi dan Program dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

(-)