Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 24/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2009Tanggal Penetapan:7 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku07 Desember 2009
Tanggal Penetapan07 Desember 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran, dan kebutuhan untuk menggunakan SILPA. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang tepat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran.
  4. Defisit Anggaran: DPRD memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman guna menutup defisit anggaran.
  5. Keadaan Darurat: Pembiayaan keadaan darurat dapat dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga, dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan.
  6. Pelaporan: Pemerintah Kabupaten Temanggung wajib menyampaikan Laporan Semesteran Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

(-)

(-)